PEMBAHASAN
KEGIATAN BANK SAYARIAH
Bank syariah ialah bank yang berasaskan kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi islam dengan karakteristik, yakni :
1. pelarangan riba dalam berbagai bentuk
2. tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money)
3. konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4. tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulasif
5. tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
6. tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil, dia tidak ada menggunakan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Bank syariah dapat menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Transaksi yang dikatakan sesuai dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
• Transaksi tidak mengandung unsur kedholiman
• Bukan riba
• Tidak membayarkan pihak sendiriatau pihak lain
• Tidak ada penipuan
• Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
• Tidak mengandung unsur judi
Kegiatan bank syariah dapat diterangkan sebagai berikut :
1. Manajer investasi,yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akal mudharabah atau sebagai agen investasi
2. Investor, yang menginvestasikan dana yang dimiliki maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati natara bank dan pemilik dana.
3. penyedian jasa keuangan dan lalulintas pembayaran
4. pengembangan fungsi social, berupa pengelolaan zakat, shadaqah serta pinjaman kebajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
FUNGSI BANK SYARIAH
Apabila selama ini dikenal fungsi bank konvensional adalah sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan yang membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan, maka dalam bank syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional. Fungsi bank syariah yaitu manajer investasi, Investor, Jasa keuangan dan sosial. Fungsi-fungsi ini dapat diuraikan menjadi berikut :
1. Manajer investasi
Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manajer investasi, maksudnya adalah bahwa bank syariah tersebut merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Fungsi ini tidak banyak diketahui, dimengerti, dan dipahami oleh para bankir yang bekerja di bank syaria (bukan Bankir syariah), yang kebanyakan masih mempergunakan paradigma pola kerja bank konvensional. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah yang diharapkan mendapatkan hasil, mempunyai implikasi langsung kepada pemilik dana. Jika investasi yang dilakukan bank syariah mengalami pembayaran yang tidak lancar bahkan sampai macet, dapat mengakibatkan pendapatan yang diperoleh kecil dan pendapatan yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun menjadi kecil pula. Besarnya dana atau investasi yang dilakukan oleh bank syariah bukanlah otomatis pendapatan bagi hasil besar yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun.
2. Investor
Bank-bank menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad salam atau istisna, pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjual belikan. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan dana, setelah bank menerima keuntungan Mudharibnya yang sudah disepakati sebelum pelaksanaan akad.
3. Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non syariah, seperti misalnya memberikan pelayanan kliring, transfer,inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya hanya saja yang sangat diperhatikan adalah prinsip-prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar. Bank-bank islam juga menawarkan berbagai jasa-jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya meliputi Letter of guarantee,wire transfer, letter of credit,dll
4. Fungsi sosial
konsep perbankan islam mengharuskan bank-bank islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Disamping itu, konsep perbankan islam juga mengharuskan bank-bank islam untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Oleh karena karakteristik yang berbeda bank syariah dengan bank no syariah, atau akuntansi umum, maka membawa konsekuensi pelaporan yang harus diterbitkan,sehingga laporan keuangan bank syariah meliputi:
1. Laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan bank syariah sebagai investor beserta hak dan kewajibannya,yang dilaporkan dalam:
i. Laporan posisi keuangan (Neraca)
Dalam unsur aktiva neraca Bank Syariah, beberapa hal yang berbeda dengan unsur neraca Bank Konvensional yang perlu dijelaskan. Dalam Bank Konvensional penyaluran dana hanya dicabut dalam perkiraan “kredit” atau “pinjaman yang diberikan”, hal ini sangat berbeda dengan Bank Syariah dimana dalampenyaluran dana dicabut dalam perkiraan yang sesuai dengan prinsip penyalurannya, yaitu: (a) prinsip jual beli dibukukan pada perkiraan “piutang”, seperti piutang murabahah, piutang istishna, piutang salam, (b) prinsip bagi hasil dicabut dalam perkiraan “pembiayaan”. Seperti pembiayaan mudharabah, dan pembiayaan musyarakah, dan (c) prinsip Ijarah dicatat dalam perkiraan “aktiva ijarah” .
ii. Laporan Laba Rugi
Beberapa unsur laporan laba rugi yang ada dalam laporan laba rugi bank syariah adalah:
• Pendapatan operasi utama
• Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat
• Pendapatan operasi lainnya
• Beban-beban
iii. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK 2: Laporan Arus Kas dan PSAK 31: Akuntansi Perbankan.
iv. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
2. Laporan keuangan yang mencerminkan perubahan dalam investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah untuk kemanfaatan pihak-pihak lain berdasarkan akad mudharabah atas agen investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana investasi terikat. Laporan perubahan dana investasi terikat ini memuat laporan dari Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat) dengan penyaluran Chanelling. Untuk investasi terikat dengan pola penyaluran Executing dilaporkan dalam neraca (on balance sheet); dan
3. Laporan keuangan yang mencerminkan peran bank syariah sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah, yang dilaporkan dalam:
i. Laporan posisi keuangan (neraca);
ii. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah mempunyai unsur dasar yang meliputi: sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat, infak, dan shadaqah pada tanggal tertentu;
iii. Laporan sumber dan penggunaan dana al-qardhul hasan ini memuat tentang penerimaan dan penyaluran Al-Qardh yang sumber dananya berasal dari pihak ekstern. Untuk penyaluran Al-Qardh yang sumber dananya berasal dari intern dilaporkan dalam neraca (on balance sheet).
Apabila diperbandingkan dengan laporan keuangan yang harus dibuat dalam bentuk konvensional, yang diatur dalam PSAK 31, adalah sebagai berikut:
Bank Konvensional (PSAK 31) Bank Syariah (PSAK 59)
1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Laporan Keuangan 1. Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Laporan Keuangan
6. Laporan Investasi Terikat
7. Laporan sumber dan penggunaan dana Al-qardhul hasan
8. Laporan sumber dan penggunaan dana ZIS
TUJUAN AKUNTANSI KEUANGAN BANK SYARIAH
Akuntansi keuangan terutama berkaitan dengan penyediaan informasi untuk membantu para pemakai di dalam pengambilan keputusan. Mereka yang berurusan dengan bank-bank islam mempunyai kepedulian untuk mematuhi dan mencari ridho Allah di dalam urusan keuangan dan urusan lain mereka. Allah berfirman: ” Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. (Surah 2: ayat 168). Sasaran dari akuntansi keuangan bagi bank-bank lain kebanyakan ditetapkan di Negara-negara bukan islam. Oleh karena itu, adalah wajar terdapat perbedaan antara sasaran-sasaran yang ditetapkan bagi bank-bank lain dan bank-bank yang akan ditetapkan untuk bank-bank islam. Perbedaan ini terutama dari perbedaan di dalam sasaran-sasaran dari mereka yang memerlukan informasi akuntansi dan dengan demikian juga informasi yang mereka butuhkan. Tetapi, ini tidak berarti kita menolak semua hasil-hasil dari pemikiran akuntansi modern di Negara-negara non-islam. Ini karena ada sasaran-sasaran yang sama antara para pemakai informasi akuntansi Muslim dan non-Muslim. Sebagai contoh, investor Muslim dan non-Muslim sama-sama ingin meningkatkan kekayaan mereka dan mendapatkan hasil yang bias diterima dari investasi mereka. Ini adalah keinginan yang sah yang telah diakui di dalam syariah yang sesuai dengan firman Allah: “Dan Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya”.(kutipan dari Surah 67:15).
Tujuan akuntansi bank syariah adalah:
1. Menentukan hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai dan atau kegiatan ekonomi lain, sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan, kebajikan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis islami.
2. Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan.
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Suatu laporan keungan bermanfaat apa bila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan di perbandingkan, akan tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan bank karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.
Tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan.
Laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional.pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
• Shahibul maal/pemilik dana
• Kreditur
• Pembayar zakat,infaq dan shadaqah
• Pemegang saham
• Otoritas pengawasan
• Bank Indonesia
• Pemerintah
• Lembaga penjamin simpanan
• masyarakat
2. Menilai prospek arus kas
Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah,saat dan ketidakpastian dalampenerimaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman
3. Informasi atas sumberdaya ekonomi
Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomi bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut kepada entities lain atau pemilik sama
4. Kepatuhan bank terhadap prinsip syariah.
Laporan keuangan memberikan informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
5. Laporan keuangan memberikan informasi untuk membantu evaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikanya pada tingkat keuntungan yang layak,dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dana tersebut
6. Pemenuhan fungsi sosial laporan keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan panyaluran dana
ASUMSI DASAR
Asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsidasar konsep akuntansi keuangan secara umum, yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) dan dasar akrual serta pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua pembahasan yang telah dipaparkan tadi maka dapat disimpulkan bahwa “Kegiatan bank syari’ah” adalah kegitan yang merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan macam-macam karakteristik, conyoh yang riil adalah “riba” dalam bentuk hal apapun, didalam agama Islam riba dalam jenis apapun itu adalah haram hukumnya.
Didalam kegiatan bank tersebut ada pula laporan keungan, dan semua ini tidak luput dar apa yang sedang kita pelajari sekarang, salah satunya adalah laporan posisi keungan (Neraca).
Didalam kegiatan bank syari’ah yang dituju adalah untuk membantu para pemakai (informasi) didalam mengambil keputusan mereka, yang berurusan dengan bank-bank Islam untuk mempunyai kepedulian dan mematuhi ajaran-ajaran Alla SWT sekaligus mencari ridho-Nya dalam urusan Keungan dan urusan lainnya.
B. Saran dan Keritik
Dalam pembuatan makalah ini hanya diterapkan teorinya saja tetapi kita juga dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari dari apa yang telah kita ketahui bersama dalam makalah ini.
Kurang lebihnya kami minta maaf jikalau dalam pembuatan makalah ini banyak sekali kekeliruan yang kami perbuat, sesungguhnya kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Saran dan keritik pembaca kami butuhkan dan kami terima apa adanya.
Sabtu, 20 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar