Sabtu, 20 Juni 2009

makalah akuntansi pihak ketiga

BAB I
PENDAHULUAN


Pada dasarnya produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi¬kan perbankan kepada nasabahnya.

1. Produk Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
- transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
- transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
- transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang mengguna¬kan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank di¬tentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prin¬sip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk per-bankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyara¬kah dan mudharabah.

2. Produk Penghimpunan Dana
Bagi bank konvensional, selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan : transaksi, cadangan (jaga-jaga), dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga.
Berbeda dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa bank memperlakukannya seperti giro, sementara itu ada pula yang memperlakukannya seperti deposito, bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang dipergunakan atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib. Untuk mengetahui lebih dalam tentang kedua prinsip tersebut, maka kami lakukan pembahasan masing-masing prinsip pada bab II.
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya dana bank syariah terdiri dari : Modal inti (core capital), kuasi ekuitas (mudharabah account) dan titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).
Modal inti adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :
a. modal yang disetor oleh para pemegang saham,
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari,
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.






BAB II
AKUNTANSI PRODUK DANA PIHAK III


A. PRINSIP TITIPAN ATAU SIMPANAN (DEPOSITORY/AL-WADI’AH)
1. Pengertian Al-Wadi’ah
Secara etimologi, Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Secara terminologi, ada dua definisi Al-Wadi’ah yang dikemukakan pakar Fiqh. Pertama, definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah, yaitu : “mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat”. Kedua, definisi yang dikemukakan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (jumhur ulama), yaitu :
“mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu”

2. Landasan Syari’ah
a. Al-Qur’an
 •        …
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya…” (an-Nisaa’: 58)
…            …
“…jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…” (al-Baqarah: 283)
b. Al-Hadits
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasullulah saw. Bersabda, “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” (HR Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikannya sahih)
Ibnu Umar berkata bahwasanya Rasullulah telah bersabda, “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci.”
c. Ijma
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma (konsensus) terhadap legitimasi al-wadi’ah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini jelas terlihat, seperti dikutip oleh Dr. Azzuhaily dalam al-fiqh al-Islami wa Adillatuhu dari kitab al-Mughni wa Syarh Kabir li Ibni Qudhamah dan Mubsuth li Imam Sarakhsy.
Penjelasan
Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan (karena factor-faktor diluar batas kemampuan). Hal ini telah dikemukakan oleh Rasulullah dalam hadits.
“Jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalahgunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.”
Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern, si penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut, tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya, ia harus meminta ijin dari si pemberi titipan untuk kemudian mempergunakan hartanya tersebut dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan aset tersebut secara utuh. Dengan demikian ia bukan lagi yad al-amanah, tetapi yad adh-dhamanah (tangan penanggung) yang bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang tersebut.

3. Rukun Al-Wadi’ah
Ulama hanafiyah menyatakan bahwa rukun al-wadi’ah hanya satu, yaitu ijab (ungkapan penitipan barang dari pemilik), dan qabul (ungkapan menerima titipan oleh orang yang dititipi). Menurut Jumhur Ulama fiqh rukun Al-Wadi’ah ada tiga, yaitu : Orang yang berakad, barang titipan, shighat ijab dan qabul.

4. Syarat Al-Wadi’ah
Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa yang menjadi syarat bagi kedua belah pihak yang melakukan akad adalah harus orang yang berakal. Sedangkan menurut jumhur ulama, pihak-pihak yang melakukan transaksi al-wadi’ah disyaratkan telah balig, berakal, dan cerdas, karena akad al-wadi’ah merupakan akad yang banyak mengandung resiko penipuan.
Syarat kedua akad al-wadi’ah adalah bahwa barang titipan itu jelas dan boleh dikuasai (al-qabdh). Maksudnya, barang yang dititipkan itu boleh diketahui identitasnya dengan jelas dan boleh dikuasai untuk dipelihara.

5. Akad al-wadi’ah
Dilihat dari segi sifat akad al-wadi’ah, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa akad al-wadi’ah bersifat mengikat bagi kedua belah pihak yang melakukan akad.
Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah : wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.

1. Wadi’ah yad al-amanah (Trustee Depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boeh memenfaatkannya.
c. Sebagai konfensasi,penerima titipan diperkenenkan untuk membebankan biaya kepaa yang menitipkan.
d. Mengingat barang atau jasa yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan,aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Mekanisme seperti diatas dapat digambarkan dalam diagram berikut ini:

Skema al-wadi’ah yad al-amanah

(1)Titip barang


(2)Bebankan Biaya Penitipan
Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah,pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

2. Wadi’ah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini :
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yng menerima titipan.
b. Karena dimanfaatkan,barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekali pun demikian,tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
d. Bank konfensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihtung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Adapun bankl syariah,pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad,tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syariah karewna pada prinsinya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
f. Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro,yaitu simpanan yang bias diambil setiap saat. Perbedaannya,tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
Skema al-wadi’ah yad adh-dhamanah
(1) Titip dana


(4) Beri bonus

(3)Bagi hasil (2) Pemanfaatan dana




Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad dhamanah pihak yang meneria titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan intensif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Perbedaan antara jasa giro dan bonus
No JASA GIRO BONUS (ATHAYA)
1. Diperjanjikan Tidak diperjanjikan
2. Disebutkan dalam akad Benar-benar merupakan budi bank
3. Ditentukan dalam persentasi yang tetap Ditentukan sesuai dengan keuntungan riil bank

6. Aplikasi Perbankan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
1) Giro Wadi’ah
Dalam undang-undang no.10 tahun 1998, pasal 1 ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial. Pemilik simpanan dapat menarik kembali simpanannya sewaktu-waktu, baik sebagian atau seluruhnya. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Namun demikian bank, atas kehendaknya sendiri, dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana. (pemegang rekening wadiah).
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut :
a. Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya;
b. Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal;
c. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia;
d. Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya;
e. Tipe rekening :
Rekening perorangan, rekening pemilik tunggal, rekening bersama (dua orang individu atau lebih), rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum, rekening perusahaan yang berbadan hukum, rekening kemitraan, dan rekening titipan;
f. Servis lainnya :
Cek istimewa, instruksi siaga (standing instruction), transfer dana otomatis, kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan, dan konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.

2) Tabungan Wadi’ah
Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b. Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c. Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d. Tipe rekening :
- Rekening perorangan,
- Rekening bersama (dua orang atau lebih),
- Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
- Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
- Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e. Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah. Sebagai konsekuensi dari yad adh-dhamanh, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, (demikian juga ia adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, demikian juga fasilitas-fasilitas giro lainnya.
Sungguhpun demikian,bank sebagai penerima titipan, Sekaligus juga pihak yang telah memanfaatkan dana tersebut, tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tdak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijaksanaan dari manajemen bank.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan Abu Rafie bahwa Rasulullah saw pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Diberinya unta kurban (berumur sekitar 2 tahun). Setelah selang beberapa waktu, Rasulullah saw memerintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah saw seraya berkata, “Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang lebih besar dan berumur 4 tahun”. Rasulullah saw berkata, “berikanlah itu, karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar” (HR Muslim)
Dari semangat hadits diatas, jelaslah bahwa bonus sama sekali berbeda dari bunga baik dalam prinsip maupun sumber pengambilan. Dalam praktiknya, nilai nominalnya mungkin akan lebih kecil, sama, atau lebih besar dari nilai suku bunga.
Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif semacam ini dapat dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung sekaligus sebagai indicator kesehatan bank terkait, hal ini karena semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam investasi yang produktif dan yang menguntungkan.
Dewasa ini, banyak bank Isalm di luar negeri yang telah berhasil mengkombinasikan prinsip al-wadi’ah dengan prinsip al-mudharabah. Dalam kombinasi ini, dewan direksi menentukan besarnya bonus dengan menetapkan persentase dari keuntungan yang dihasilkan oleh dana al-wadi’ah tersebut dalam suatu kredit tertentu.
B. PRINSIP INVESTASI
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Aka yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank islam. Prinsip ini juga dikenal”qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian,dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana,dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama dari awal.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu : shahibul maal/robulmal (pemilik dana/nasabah), mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan), dan ijab qobul).
Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengelola, maka mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu : mudharabah muathlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat).
1. Mudharabah Muthlaqah (General Investment)
a. Sahibul maal tidak memberikan batasan-batasan (restriction) atas dana yan id investasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ialah time deposit biasa.
Skema mudharabah mutlaqah dapat di gambarkan sebagai berikut.


Dalam skema mudharabah muthlaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relationship between bank and customers pada bank konvensional.
d. Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor dengan sepenuh-penuhnya makna investor.
e. Bank memiliki dua fungsi : kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai pengelola, sedangkan kepada dunia usaha ia berfungsi sebagai pemilik dana.
f. Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, dan sewa.

2. Mudharabah Muqayyadah
a. Shahibul Maal memberikan batasan atas dana yang di investasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu dan lain-lain.
b. Pola dalam mudharabah muqaidah/muqayyah atau investasi terikat dapat di lakukan dengan cara: Chanelling dan Executing. Prinsip-prinsip mudharabah ini dapat di aplikasikan dalam kegitan usaha perbankan yaitu : tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
c. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
Special investment melalui mudharabah muqayyah dapat di gambarkan dalam skema berikut ini.



Penghimpunan Dana (Mudharabah Muqayyadah)


Keterangan
Dalam investasi dengan menggunakan konsep Mudharabah muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh shahibul maal, misalnya:
- jenis investasi,
- waktu dan tempat,
Produk special investment based on restricted mudharabah ini sangat sesuai dengan special high networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus.
Di samping itu, special investment merupakan suatu modus funding dan financing, sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus demgan return dan cost yang di hitung khusus pula.


BAB III
KESIMPULAN


1. Pada dasarnya produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi¬kan perbankan kepada nasabahnya.
2. Produk per¬bankan yang termasuk ke dalam kelompok produk penyaluran dana adaiah musyara¬kah dan mudharabah.
3. Produk penghimpunan dana yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga.
4. Sumber dana bank Syariah terdiri dari : Modal inti (core capital), kuasi ekuitas (mudharabah account) dan titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).
5. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
6. Wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah : wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
7. Mudharabah merupakan akad yang menggunakan prinsip investasi. Tujuan dari mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengelola, maka mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu : mudharabah muathlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar